MAKASSAR, BUKAMATA - SN (21) sudah diperiksa ulang di Mapolsek Panakkukang. Itu pada Jumat, 2 Oktober 2020 lalu. Wanita itu diperiksa bersama 3 pria lainnya, sekaitan kasus pemerkosaan bergilir mahasiswi mabuk berinisial EA (23), di salah satu hotel di Panakkukang.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 6 jam. Hasilnya, polisi menyatakan SN tak terlibat dalam pemerkosaan. Hanya ada tiga tersangka. Mereka adalah pria yang memperkosa korban di kamar 101 hotel di kawasan Panakkukang Makassar itu.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, tidak akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SN.
"Kita tak melakukan menetapkan tersangka lagi karena belum cukup bukti," kata Iqbal di kantornya, Jalan Pengayoman, Kota Makassar.
Terkait pernyataan tersangka MF yang mengaku ditawari korban oleh SN, dan rekaman CCTV saat SN mengajak dan menggiring korban ke dalam kamar hotel, Iqbal menyebut alat bukti dari fakta tersebut tidak kuat untuk menjerat SN di kasus ini.
"Pernyataan itu ada tapi belum cukup bukti. Iya (termasuk rekaman CCTV)," beber Iqbal.
Pernyataan polisi inimendapat reaksi dari Komisi III DPR. Komisi hukum di Senayan ini akan mamantau kasus ini.
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, hukum bisa menjerat terhadap sosok yang turut serta terlibat dalam tindak pidana. Dia meminta polisi berani menjerat sosok terlibat jika sesuai dengan fakta.
"Kalau dalam hukum pidana itu kan ada pelaku, ada orang yang memberi bantuan, ada turut serta, itu harusnya didalami penggunaan pasal-pasal tersebut. Jadi kalau misalnya dia menawarkan berartikan memberikan bantuan terjadinya pidana. Nah itu baik menurut ketentuan pasal per pasal pidana ada," kata Habiburokhman.
"Kalau faktanya terungkap dia menawarkan, ya itu pasti setidaknya ikut membantu terjadinya pidana, jadi jangan ragu polisi, jangan takut, kita support polisi tidak takut. Bila seperti itu adanya, bila benar menawarkan, ya itu berarti memberikan bantuan pidana. Harus berani kalau memang begitu adanya dia yang menawarkan," imbuhnya.
Habiburokhman mengatakan, polisi bisa mendalami peran-peran orang yang terlibat. Sebab menurutnya, dalam hukum pidana memiliki banyak makna soal 'orang terlibat'.
"Bisa macam-macam, bisa pelaku utama, bisa membantu melakukan, bisa memberikan kesempatan melakukan, macam macam, gradasinya ada. Saya pikir salah satunya pasti kena lah. Kita akan pantau, nanti kita tanyakan ke Kapolda," katanya.
Pemerkosaan bergilir terhadap EA terjadi pada Minggu (20/9) dini hari lalu. Saat itu EA dalam kondisi mabuk berat, dipaksa oleh SN untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Panakkukang, Makassar. Di kamar 101. Di situlah EA diperkosa secara bergilir oleh sejumlah pria.
BERITA TERKAIT
-
Aliansi Frontal Menggugat, Desak Polri Buka Kembali Kasus Kekerasan Seksual di Palopo
-
Awalnya Hendak Merampok, Pemuda Asal Pongtiku Ini Nyaris Perkosa Gadis Penghuni Kos di Tamalanrea
-
Sepak Terjang Perampok Cabul Makassar, Sudah Perkosa Tiga Korban, Terlebih Dahulu Survei Lokasi
-
Ini Wajah Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Makassar, Dia Spesialis Perampok Cabul, Ada 11 Laporan Polisinya
-
Pria yang Perkosa Mahasiswi di Kamar Kos Makassar Sudah Ditangkap