Redaksi
Redaksi

Minggu, 04 Oktober 2020 16:00

Korban dan orang tuanya saat melapor di Mapolresta Banyumas.
Korban dan orang tuanya saat melapor di Mapolresta Banyumas.

Gadis di Bawah Umur Dijajakan ke Kakek Cabul Demi Lunasi Utang

Dua gadis di bawah umur dijajakan ke pria hidung belang. Itu setelah tak bisa membayar utangnya sebesar Rp600 ribu.

BANYUMAS, BUKAMATA - Wanita setengah baya itu kaget. Putrinya L (14), memiliki benjolan di alat vitalnya. Itu diketahui saat diperiksa di rumah sakit. Sang ibu lantas mencecar putrinya. Namun, bagai disambar geledek ibu mendengar jawaban gadis ABG itu.

"Saya habis berhubungan badan dengan seorang kakek usia 70 tahun bu," ujarnya polos.

Ibu L tak terima. Dia lantas melapor ke Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam keterangannya di depan penyidik, korban L mengaku, kejadiannya Agustus lalu. Di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, didampingi Kasat Reskrim AKP Berry, membeberkan bahwa setelah penyelidikan polisi, ternyata ada dua korban. Selain L juga ada MS (13). Sama-sama warga Sumbang.

Awalnya kata Kombes Wisnhu, dari utang piutang. L memiliki utang kepada pelaku IDR (19) warga Baturaden sebesar Rp600 ribu. Utang tersebut dari tarif sewa sepeda motor milik IDR yang belum bisa dilunasinya.

Saat itu korban ditagih. Namun, karena tidak memiliki uang korban meminta untuk dicarikan pekerjaan.

Bersama dengan MY (21) warga Baturaden IDR menawari pekerjaan L untuk "melayani" seorang kakek kakek berusia 70 berinisial RSJ. Lalu L yang masih remaja usia belasan tahun tidak menolak tawaran tersebut.

Modus yang sama juga dilakukan terhadap MS, yang baru berusia 13 tahun. 

Saat itu MS butuh pekerjaan dia lalu meminta tolong IDR.

Secara kebetulan MY yang memiliki jaringan bisnis 'esek-esek' menawarkan kerjaan MS untuk melayani laki-laki hidung belang berinisial BO.

Selanjutnya MY minta bertemu korban MS, setelah bertemu kemudian MY memesankan gojek untuk korban MS menuju hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan, dilokasi BO menginap.

Di hotel yang sama dan waktu yang hampir bersamaan, MS juga diminta melayani RSJ warga Bandung Jawa Barat yang berdomisili di Kecamatan Kembaran. 

Bisnis 'esek-esek' tersebut diatur orang yang sama, MY, sedang IDR hanya sebagai calo.

"Selama melayani dua orang BO dan RSJ, MS dan L mendapat bayaran Rp1 juta," kata Kasat Reskrim.

Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti lengkap. 

Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta memburu IDR.

Dia ditangkap di rumahnya, setelah hasil interogasi lengkap. Tim menangkap MY, RSJ, dia diamankan saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.

"Dari perdagangan anak tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp 500 ribu," jelasnya.

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci, satu lembar buku tamu Hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu, satu potong celana short warna putih, satu potong celana dalam warna pink serta satu potong bh warna biru kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP dan pasal 81 atau 82 UU No.35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.

#Pencabulan anak di bawah umur #Human Trafficking #Trafiking

Berita Populer