Redaksi : Sabtu, 03 Oktober 2020 13:37
Barang bukti uang palsu dan kertas yang digunakan pelaku.

MAKASSAR, BUKAMATA - Jumat, 2 Oktober 2020 malam. AS (24) sedang mengendarai sepeda motornya di Jl Sultan Alauddin, Makassar, ketika dihentikan jajaran Unit Resmob Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Nurman Matasa.

AS sudah ditarget. Itu setelah dua korban melapor ke polisi. Kedua korban mengaku dibayar pelaku pakai uang palsu.

Salah seorang korban adalah AK (40). Hari itu, Jumat di bulan September, AK menjual ponsel kepada pelaku AS. Sistemnya COD. Warga BTN Minasa Upa ini pun mengantarkan ponsel kepada AS.

Tempat pertemuannya di jalan poros BTN Minasa Upa, di depan RS Bahagia. Saat itu, korban AK menyerahkan ponsel dan dibayar pelaku pakai uang palsu.

Selain AK, SM (18) juga menjadi korban AS. Pelajar asal Jl Tidung itu,

Kepada polisi ia juga mengaku menjadi korban penipuan AS. Kejadiannya pada Selasa, 22 September 2020 lalu.

Kepada polisi, AS mengaku tak sendiri. Aksi penipuan dengan uang palsu itu, dia lakukan bersama temannya MS.

Bersama AS, polisi mendatangi kamar kos MS di daerah Paccerakkang, Daya. Hanya saja MS sudah tidak ada. Dia sudah kabur. Yang ada hanya barang bukti, printer yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana mengatakan, barang bukti yang ditemukan berupa printer dan tinta warna. Alat itu yang digunakan kedua pelaku untuk membuat atau mencetak uang palsu.

Juga diamankan barang bukti ponsel dan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Barang bukti itu diboyong ke Polsek Rappocini, untuk penyelidikan lebih lanjut.