Redaksi
Redaksi

Sabtu, 03 Oktober 2020 13:13

Yan C Warinussy
Yan C Warinussy

Bentuk TGPF Penembakan Pendeta Yeremias, Jokowi Dikritik Aktivis HAM Papua

Aktivis HAM, Yan C Warinussy, mengkritik langkah Presiden Jokowi yang membentuk TGPF atas penembakan Pendeta Yeremia di Papua. Menurut Warinussy, yang harus diberi kesempatan pertama adalah Komnas HAM.

MANOKWARI, BUKAMATA - Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan C Warinussy mengkritik langkah Presiden RI Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), untuk mengusut dugaan pembunuhan terhadap korban almarhum Pdt Yeremias Zenambani di Kampung Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya.

Warinussy, Sabtu, (3/10/2020) mengatakan, kritiknya didasari pada amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Yang mana memberi peluang utama dan pertama kepada Komisi Nasional(Komnas) HAM untuk bekerja dalam menyelidiki kasus kematian Pendeta Yeremias tersebut.

Adapun alasan Komnas HAM mesti diberi kesempatan pertama imbuh Warinussy, karena indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran HAM Berat sebagai dimaksud dalam amanat pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 tersebut.

Pembentukan TPGF oleh Presiden sama sekali tidak mempertimbangkan amanat UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang HAM. Juga UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Padahal, jelas Komnas HAM RI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang semestinya mendapat kesempatan pertama melakukan penyelidikan (investigasi) atas kasus kematian Pendeta Zenambani tersebut.

Dengan tidak melibatkan Komnas HAM kata Warinussy, maka Komnas HAM perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya di dalam UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM untuk bekerja menyelidiki kasus Pendeta GKII tersebut berdasarkan amanat pasal 18 UU RI No.26 Tahun 2000.

Penulis: Bakhtiar

#Papua #Penembakan pendeta

Berita Populer