Supriansa Diangkat sebagai Ketua Bakumham DPP Golkar
Supriansa diberi amanah sebagai Ketua Bakumham DPP Partai Golkar. Tugasnya, memberi perlindungan hukum kepada komponen partai di seluruh Indonesia.
JAKARTA, BUKAMATA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, mengamanahkan kepada Supriansa, sebagai Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham)Partai Golkar masa bakti 2019-2024.

Pengangkatan anggota Komisi III DPR RI itu, melalui SK DPP Partai Golkar Nomor: SKEPTIS.369/DPP/GOLKAR/IX/2020, yang terbit 30 September 2020, ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartanto, dan Lodewijk F. Paulus sebagai Sekretaris Jenderal DPP partai Golkar.
Dalam SK tersebut, aggota Fraksi Golkar DPR RI asal Sulawesi Selatan ini, akan dibantu tujuh wakil ketu. Juga sekretaris, Dewi Sartika. Jumlah personel Bakumham, totalnya ada 42 orang.
Sementara jajaran Dewan Pembina masing-masing, Ketua Dewan Pembina Airlangga Hartanto, lalu Letjen (Purn) Lodewijk (Ketua dewan penasehat), Azis Syamsuddin sebagai anggota dewan pembina. Sementara H. Adies Kadir, sebagai Ketua Dewan Pengawas dibantu empat anggota lainnya.
Adies Kadir menyampaikan pesan Ketua Umum Airlangga kepada Supriansa, agar badan ini bisa memberikan perlindungan bantuan hukum kepada seluruh pengurus, pejabat Golkar, dan komponen Partai Golkar lainnya, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Supriansa mengucapkan terima kasih kepada DPP Partai Golkar atas amanah itu. Ia juga menghimbau kepada jajarannya yang tergabung dalam kepengurusan Bakumham Golkar, untuk selalu solid.
“Dan kepada kawan-kawan yang tergabung di dalam kepengurusan baru ini, mari kita bekerja mengembang amanah ini,” harap Supriansa.
News Feed
Anis Matta Gedor Semangat Kader: “Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!"
16 November 2025 18:23
Qur'anic Family Camp 2025 di Malili, Bangun Keluarga Hebat dengan Al Qur'an
16 November 2025 17:53
Anis Matta Hadiri Puncak HUT Gelora Ke-6 di Makassar, Launching Program Strategis 2026
16 November 2025 17:41
Berita Populer
16 November 2025 18:23
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 15:13
