Redaksi
Redaksi

Kamis, 01 Oktober 2020 11:39

Ilustrasi
Ilustrasi

Ditolak Ikut Main Bola, Residivis Asal Sidrap Aniaya Anak di Bawah Umur

Seorang residivis kasus penganiayaan di Sidrap, kembali dibekuk polisi. Itu setelah menganiaya anak di bawah umur saat bermain bola di areal persawahan.

SIDRAP, BUKAMATA - Rabu, 30 September 2020. Riuh suara terdengar di sebuah areal persawahan. Belasan anak-anak sedang bermain sepak bola di sebuah sawah yang habis dipanen di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Saat itu, Rahman (23), hendak ikut bermain. Namun ditolak AD (13) dan teman sebayanya. Itu diungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Kamis, (1/10/2020).

"Motifnya lantaran korban bersama teman-teman sebayanya menolak permintaan pelaku yang ingin bergabung bermain bola di sawah," ungkap AKP Benny.

Mendapat penolakan, bukan main sakit hati Rahman. Petani yang pernah dipenjara karena kasus penganiyaan ini, menghujani korban AD dengan lemparan gumpalan tanah. Satu lemparan mengenai dada korban.

Karena merasakan sakit di dadanya, korban duduk di pematang sawah. Namun, pelaku tak berhenti. Dia terus melempari korban dengan gumpalan tanah, hingga korban jatuh tengkurap.

Usai itu, pelaku menginjak kepala bagian belakang korban. Baru saja, pelaku hendak memukul korban.

"Beruntung ayah pelaku datang dan menyuruh anaknya pergi," terang AKP Benny.

Korban lalu melapor ke polisi. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumnya 3 tahun penjara.

Penulis: Hana

#Penganiayaan #Sidrap

Berita Populer