BUKAMATA - Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai rentenir tega memperkosa putri nasabahnya yang masih di bawah umur. Dia adalah Miduk Siahaan alias Ranu (48).
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Pacitan, Jawa Timur. Saat itu, tersangka datang untuk menagih angsuran. Pada saat bersamaan HP tersangka hampir kehabisan daya. Dia pun masuk rumah untuk numpang mengisi daya.
Sembari melintas, tersangka mendapati korban sedang tidur. Saat itu bocah perempuan berusia 10 tahun itu hanya mengenakan kaos dan celana dalam.
Seketika, muncul niat buruk untuk menyetubuhi korban. Tersangka pun merayu korban dengan mengaku dapat menyembuhkan penyakit gatal yang dideritanya.
"Bujuk rayunya adalah pura-pura akan diobati. Jadi pelaku ini adalah orang lain yang datang ke rumah korban dengan menagih hutang," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair, Kamis (1/10/2020).
"Orang tuanya keluar, (korban) diobati di dalam menggunakan hand body segala macam akhirnya terjadi persetubuhan itu," tambahnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban terus-menerus menangis. Korban tak kuasa menjawab saat orang tuanya menanyakan kejadian sebenarnya.
Setelah ditenangkan barulah korban bersedia menuliskan apa yang dialaminya di atas secarik kertas.
Khawatir kondisi kesehatan korban, kedua orang tua lantas membawa korban ke bidan desa untuk pemeriksaan. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke kantor polisi.
Tersangka yang kabur usai kejadian berhasil ditangkap. Saat Warga Deli Serdang, Sumatera Utara itu sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan.
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga
-
Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya