MAKASSAR, BUKAMATA - Empat pasangan calon wali kota Makassar, sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 25 September lalu.
Berdasarkan data dana awal kampanye yang masuk, Pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi sebesar Rp100 juta.
Disusul, Syamsu Rizal-Fadli Ananda Rp30 juta. Sementara Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid masing-masing Rp10 juta.
Walau mereka menyerahkan LADK yang berpariasi, empat Paslon tersebut masih bisa mendapatkan bantuan dana kampanye, baik itu gabungan partai politik maupun perseorangan.
Namun, jumlah dibatasi yakni batas nominal sumbangan partai politik atau gabungan partai politik itu maksimal Rp750 juta, sedangkan untuk perseorangan maksimal Rp75 juta.
Saat ini juga KPU kota Makassar, akhirnya menetapkan batas penggunaan dana kampanye maksimal Rp95,6 miliar.
"Setiap Paslon dibatasi maksimal Rp95,6 miliar,"kata Komisioner KPU Makassar, Abdul Rahman.
Saat ini KPU terus memantau sumbangan yang diterima oleh Paslon, melalui rekening mereka masing-masing. Mereka bisa mendapatkan sumbangan kampanye melebihi batas maksimal. Namun tidak diperbolehkan dipergunakan melebihi yang telah ditetapkan.
"Bila melebihi ketentuan itu maka bisa saja kandidat didiskualifikasi karena melanggar ketentuan batasan," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Danny Sampaikan Ucapan Selamat untuk Appi - Aliyah dan Doakan Makassar Tambah Baik
-
Pemerintah Kota Makassar Gelar Rakor, Bahas Titik Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Bawaslu Usulkan Ini!
-
Risfayanti Muin Resmi Daftar Calon Walikota Makassar
-
Pemilu 2024, Pj Gubernur Sulsel Akan Memilih di Kota Makassar
-
Buntut Pemecatan 8 PPS Tamalate, DKPP RI Jatuhi Sanksi Etik 4 Komisioner KPU Kota Makassar