Redaksi
Redaksi

Senin, 28 September 2020 10:36

Taufan Pawe: Aja Tamacapa Pare Pare ini Zona Merah

Taufan Pawe: Aja Tamacapa Pare Pare ini Zona Merah

HM Taufan Pawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Parepare nomor 31 tahun 2020

PARE PARE - Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Parepare nomor 31 tahun 2020.

Beberapa titik yang disidak diantaranya, Warung Kopi, beberapa pertokoan di jalan Andi Makkasau, rumah makan dan pusat perbelanjaan Pasar Lakessi, dengan melibatkan TNI dan Polri, Senin (28/9/2020).

Sidak yang dipimpin Taufan Pawe dikawal gabungan unsur penegakan hukum, seperti Satpol, TNI dan Polri.

Saat sidak dilakukan, Taufan terlihat memberhentikan sejumlah pengendara, baik roda dua maupun roda empat di Jalan Sultan Hasanuddin, sekitaran pasar Senggol Parepare.

Ia kerap mengacungkan jempol saat melihat pengendara menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Di sejumlah pertokoan dan dunia usaha pun demikian, ia juga menegur para petugas, seperti security jika didapati tidak menunjukkan keteladanan yang baik, seperti penggunaan masker namun hanya dipakai di dagu saja.

Di Pasar Lakessi, Walikota Parepare dua periode ini tak pernah berhenti mengingatkan para pedagang dan pembeli mengenakan masker dengan dialek Bugis.

“Aja’ tamacapa’ Parepare ini zona merah. Pakaiki maskerta dengan baik dan benar, bukan di dagu,” pesan Taufan mengingatkan agar kewaspadaan tetap ditingkatkan mengingat kondisi Parepare masih zona merah.

Dari hasil sidak yang dilakukan, Taufan Pawe mengaku bangga atas tingkat kesadaran masyarakatnya yang dinilai mencapai 90 persen.

“Kalau saya cermati, dapat saya simpulkan tingkat kesadaran masyarakat dari hasil sosialisi mencapai 90%, walau masih ada ditemukan beberapa menggunakan masker hanya pada dagunya, artinya tingkat kesadaran protokol kesehatan masih mau dioptimalkan lagi,” ungkap Taufan Pawe kepada awak media.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Pare Pare

Berita Populer