Redaksi : Minggu, 27 September 2020 17:00
Lokasi penemuan mayat gadis 10 tahun dan penangkapan pelaku pembunuhan.

MURATARA, BUKAMATA - Ini terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Seorang gadis 10 tahun sempat hilang dua hari, sebelum ditemukan tewas.

Dia tak pulang ke rumah sejak 24 September 2020. Namun pada Sabtu, 26 September 2020, gadis 10 tahun itu ditemukan tak bernyawa di kebun karet Karya Makmur, Nibung.

Jasadnya tanpa pakaian. Ada luka di kepalanya. Di dekat jasadnya ditemukan papan berdarah. Polisi menduga dia korban pembunuhan.

Kapolsek Nibung, AKP Denhar mengatakan, awalnya, pihaknya mendapat informasi dari warga.

Kemudian polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.

"Kuat dugaan memang korban pembunuhan, korban diduga dipukul pakai papan panel," kata Kapolsek.

Di sisi lain, diduga bocah perempuan itu juga menjadi korban pemerkosaan. Pasalnya korban ditemukan bugil. Pakaian korban berserakan di dekatnya.

Usai olah TKP, polisi meminta keterangan saksi untuk mengetahui siapa yang terakhir terlihat bersama dengan korban.

Berdasar keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban adalah AW (18). Setelah melakukan pendalaman, polisi akhirnya membekuk pelajar itu, dan sudah menetapkannya sebagai tersangka.

Saat diinterograsi, AW mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan memukul bagian tengkuk atau leher belakang.

Selain itu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.

Dalam keadaan tidak bernyawa itu, tersangka memperkosa korban lalu. Usai itu, dia meninggalkan korban begitu saja.

"Tersangka AW berhasil kami tangkap, kami tahan di kantor Polsek," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).

AW nekat membunuh dan memperkosa korban, karena dendam terhadap ibu korban. Dia mengaku kerap dimarahi oleh ibu korban, pasalnya sering mencuri barang di rumah korban.

"Mungkin karena sering dimarahi jadi tersangka dendam, nah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," jelas Denhar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.