Redaksi
Redaksi

Jumat, 25 September 2020 23:26

Tim Hukum Tina-Ado saat melaporkan pasangan Habsi Wahid-Irwan SP Pababari (Hasbi-Irwan) di Bawaslu Mamuju, Jumat (25/9/2020)
Tim Hukum Tina-Ado saat melaporkan pasangan Habsi Wahid-Irwan SP Pababari (Hasbi-Irwan) di Bawaslu Mamuju, Jumat (25/9/2020)

Tina-Ado Minta Calon Petahana Didiskualifikasi di Pilkada Mamuju

Tim Hukum Tina-Ado yang diketuai Anwar Ilyas menilai, penetapan Hasbi-Irwan sebagai pasangan calon tidak memenuhi syarat karena pasangan petahana ini telah melakukan sejumlah pelanggaran

BUKAMATA, MAMUJU - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju, Sutina Suhardi-Ado Mas'ud (Tina-Ado) menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju yang menetapkan pasangan Habsi Wahid-Irwan SP Pababari (Hasbi-Irwan) sebagai pasangan calon yang akan mengikuti Pilbup Mamuju 2020. Gugatan ini disampaikan kepada Bawaslu Mamuju, Jumat (25/9/2020).

Tim Hukum Tina-Ado yang diketuai Anwar Ilyas menilai, penetapan Hasbi-Irwan sebagai pasangan calon tidak memenuhi syarat karena pasangan petahana ini telah melakukan sejumlah pelanggaran.

"Kita mengajukan sengketa pemilihan, dalam hal ini penetapan pasangan calon, dimana kmai melihat ada yang tidak benar. Karena petahana tidak memenuhi syarat, ada yang dia langgar berdasarkan UU 10 tahun 2016," ungkap Anwar.

Menurut Anwar, pelanggaran yang dimaksud antara lain larangan melakukan mutasi serta larangan menggunakan program dan kewenangan yang bisa merugikan pasangan calon lain.

"Salah satunya ada mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Petahana yang akan mencalonkan lagi dilarang melakukan sesuatu selama 6 bulan, nah petahana melakukan hal tersebut," jelas Anwar.

Untuk membuktikan pelanggaran tersebut, menurut Anwar, pihaknya sudah menyerahkan sekira 40 bukti kepada Bawaslu Mamuju untuk diverifikasi. "Alat bukti kami ada yang berupa tertulis, jejak digital, rekaman video, berita online dan foto-foto," katanya.

Anwar yakin dengan berbagai bukti yang ada, pihaknya akan bisa memenangkan sidang sengketa ini dan meyakini pasangan Hasbi-Irwan akan didiskualifikasi dari perhelatan Pilbup Mamuju 2020. Terlebih sebelum melakukan pengajuan gugatan, pihaknya sudah terlebih dulu mengkaji seluruh aspek yang menjadi dugaan pelanggaran petahan. "Kami optimis, kalau ada di atas 100 persen di atas itu," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pilkada Serentak 2020