MANOKWARI, BUKAMATA - Persidangan kasus pembunuhan anggota Brimob dengan dua terdakwa Frans Aisnak dan Pontius Wakom, semula direncanakan diselenggarakan siang kemarin, Kamis (24/9/2020). Ternyata ditunda.
Sesuai agenda sidang lalu (Kamis, 17/9), hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piter Louw akan menghadirkan saksi, yang akan diperiksa melalui atau dengan cata virtual.
"Berhubung hari ini Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, karena ada tugas menghadiri rapat di Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, maka sidang kami tunda hingga Kamis depan (1/10) dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi dari JPU," kata anggota Majelis Hakim, Behind Jefri Tulak.
Baca Juga :
Kedua terdakwa Frans Aisnak dan Pontius Wakom mendengar dan mengiyakan saja. Kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Turut hadir kaka kandung terdakwa Frans Aisnak, yaitu Korneles Aisnak serta kerabatnya dari Bintuni.
Menurut informasi, Ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laomoery yang juga Ketua PN Manokwari dan Wakil Ketua PN Manokwari sedang menghadiri rapat di Pengadilan Tinggi Jayapura, sehingga banyak sidang di PN Manokwari ditunda pelaksnaannya hingga Minggu depan.
Frans Aisnak dan Pontius Wakom didakwa membunuh seorang anggota Brimob di areal PT. Wana Galang Utama (WGU) di Kabupaten Bintuni, Provinsi Papua Barat, pada tengah malam, sekira pukul 02.00 WP, pada Rabu, 15 April 2020.
Terdakwa Frans Aisnak adalah pemilik hak ulayat yang menjadi konsesi dan lokasi base camp PT.WGU. Perusahaan tersebut bergerak di sektor penebangan kayu telah beroperasi di daerah Moskona Barat sejak tahun 2006 hingga 2012. PT.WGU memperpanjang izin operasinya tahun 2018 sampai saat ini.
Penulis: Bakhtiar