Redaksi : Kamis, 24 September 2020 14:20
Ilustrasi

PONTIANAK, BUKAMATA - Brigadir DY sudah berstatus tersangka. Oknum yang bertugas di Satlantas Polresta Pontianak itu, terbukti telah memperkosa seorang gadis berusia 15 tahun.

Gadis itu awalnya melanggar lalu lintas. Dia tidak memakai helm, juga tak pakai masker. Dia berboncengan dengan seorang gadis lainnya. Namun saat dibawa ke pos, Brigadir DY lantas tergiur dengan tubuh korban. Dia lantas membawa korban ke sebuah hotel, lalu mencabuli korban di salah satu kamar hotel tersebut.

Brigadir DY akan menjalani proses peradilan kode etik profesi. Dia terancam dipecat dari institusi.

“Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu,” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii, kemarin.

Menurut Rully, berawal dari situ, muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.

“Berdasarkan hasil visum, ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin.

DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak atas perbuatannya. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik,” ucap Komarudin.

Kejadiannya Selasa (15/9/2020) malam. Berawal saat korban dan temannya ditangkap, karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.

Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun, tidak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.

“Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan,” ujar Komarudin.

Komarudin memastikan dan menjamin kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses hukum dengan aturan yang berlaku.

“Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota,” tegas Komarudin.