Redaksi
Redaksi

Rabu, 23 September 2020 11:33

RJ, kepala toko Alfamar Sukarame saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Tasikmalaya. (Sumber: Ayobandung.com)
RJ, kepala toko Alfamar Sukarame saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Tasikmalaya. (Sumber: Ayobandung.com)

Usai Bobol Brankas Sendiri, Kepala Toko Pura-pura Lapor Polisi, Motifnya Terlilit Utang

Usai membobol brankas sendiri, Kepala Toko Alfamart pura-pura lapor polisi.

TASIKMALAYA, BUKAMATA - RJ (30) terlilit utang pinjaman online sebesar Rp50 juta. Warga Desa dan Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya yang bekerja sebagai Kepala Toko di salah satu Alfamart di daerah Kecamatan Sukarame, lantas membobol brankas toko.

Dia terlebih dahulu merusak CCTV. Kemudian membuka brankas. Dia pun menguras isinya tanpa sisa. Lalu merusak kunci brankas. Untuk menegaskan bahwa ada pencurian.

Itu diungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno.

Hario bilang, usai melakukan aksinya,, pelaki melaporkan pencurian di Alfamart Sukarame ke polisi. Itu untuk menghilangkan jejaknya.

Namun polisi lebih pintar. Awalnya kata Hario, baik Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Sukarame tidak curiga kepada RJ yang melaporkan kejadian pencurian di Alfamart tersebut.

Setelah selesai melakukan olah TKP di Alfamart Sukarame, lanjut Hario, muncul kecurigaan bahwa pelaku pembobol brankas minimarket tersebut orang yang mempunyai akses ke toko tersebut.

“Karena dari hasil olah TKP tidak ada tanda-tanda kerusakan kunci pintu dari luar toko. Kita simpulkan bahwa pelaku yang mempunyai akses kepada ruko tersebut,” ujar Hario.

Dari hasil olah TKP, lanjut Hario, kemudian dilakukan penyelidikan dengan memeriksa satu per satu pegawai. Pada akhirnya mengerucut kepada satu orang.

“Yaitu RJ kepala toko Alfamart tersebut. Dari hasil pendalaman dan penyelidikan, kita dapatkan bukti dan pelaku tidak dapat menyangkal, telah melakukan pencurian,” papar Hario.

Dari pengakuan pelaku, jelas Hario, untuk menghilangkan kecurigaan melaporkan kejadian pencurian brankas Alfamart tersebut ke Polsek Sukarame.

Bahkan, ungkap Hario, pelaku sengaja merusak bagian-bagian kunci brankas agar terlihat bahwa Alfamart memang dibobol dan dicuri oleh orang lain.

Menariknya, ungkap Hario, yang melaporkan kejadian pencurian di Alfamart Sukarame tersebut adalah RJ, pelaku sendiri.

“Motif pelaku karena terlilit hutang, dari pengakuannya hutang online sekitar Rp 50 juta. Sementara uang yang diambil dari brankas Alfamart Rp 47 juta, termasuk puluhan slove rokok, total kerugian Rp 60 juta,” jelas Hario.

Pelaku pun, ungkap Hario, sempat menggunakan uang hasil membobol brankas Alfamart untuk melunasi hutangnya.

Barang bukti yang diamankan selain uang kes Rp26 juta juga ratusan bungkus rokok dan CCTV yang dirusak.

“Pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun,” tambah dia.

Pelaku, RJ (30) mengaku nekat mencuri dan membobol brankas di tempatnya bekerja Alfamart Sukarame, karena terlilit hutang pinjaman online.

“Terlilit hutang pak, gelap mata, ada kesempatan mencuri brankas uang di Alfamart. Saya sudah sembilan tahun sebagai karyawan Alfamart, di Sukarame saya kepala toko,” tutur RJ.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pencurian