KPU Makassar: Paslon Hanya Bisa Bawa 8 Orang Saat Pengundian Nomor Urut
Menurut Gunawan, pada proses pengundian nantinya setiap pasangan calon hanya dibolehkan membawa 8 orang.
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon untuk Pilwalkot Makassar pada Kamis (24/9/2020).

Rencananya, pengundian nomor urut ini akan dilaksanakan di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, lokasi yang dipilih didasarkan pada pertimbangan keamanan, yang mana lokasi tersebut dekat dengan Mapolda Sulsel.
Gunawan mengingatkan, pada proses pengundian nanti, seluruh pasangan calon diimbau untuk tidak membawa massa pendukung. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di masa pandemi ini.

Menurut Gunawan, pada proses pengundian nantinya setiap pasangan calon hanya dibolehkan membawa 8 orang. Sehingga, dengan pasangan calon hanya berjumlah 10 orang.
"Maksimal dalam ballroom nanti hanya 70 orang, termasuk dari unsur Bawaslu dan Forkompida. Ruangannya luas, kalau dalam keadaan normal sebelum pandemi, ruangan ini bisa menampung 700 orang," jelas Gunawan.
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:51
01 Oktober 2026 12:51
