Tim Hukum Kandidat Pilkada Maros Melapor ke Bawaslu
Seorang oknum camat di Maros yang menghadiri sosialisasi kandidat calon bupati, menuai protes dari tim Tahfidz. Itu dinilai mencederasi deklarasi ASN netral yang diprakarsai Pemkab Maros dan dihadiri Sekda Maros.
MAROS, BUKAMATA - Viral foto sosialisasi salah satu kandidat bupati Maros yang diduga melibatkan seorang oknum camat berujung keberatan. Tim Legal kandidat Andi Tajerimin-Havid Fasha (Tahfidz) melayangkan laporan kepada Bawaslu Maros, Senin, 21 September 2020.

Ketua Tim Legal Tahfidz, Andi Azis Maskur SH menuturkan, kuat dugaan adanya pelanggaran pilkada dari unggahan di Facebook tersebut. Yakni hadirnya seorang aparatur sipil negara (ASN) pada sosialisasi kandidat tertentu. Bahkan ikut berpidato.
"Makanya kami melaporkan Andi Mappelawa, seorang ASN Pemkab Maros yang kini menjabat Camat Mandai," ujar Azis saat konferensi pers, sore tadi.
Foto-foto tersebut, menurut Azis, diunggah oleh akun resmi salah satu kandidat, sekitaran pukul 20.20 Wita, Minggu, 20 September. Belakangan unggahan itu dihapus namun telanjur menjadi konsumsi publik. Juga jadi polemik.
Azis menambahkan, Tim Data Tahfidz juga menemukan adanya unggahan video berdurasi 14 detik. Di situ, terlapor tampak menyambut baik sang kandidat. Lokasi diduga di Kecamatan Camba, kampung halaman sang ASN.
Dia menambahkan, tindakan seperti itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Serta beberapa item payung hukum lainnya.
Tim Legal Tahfidz pun meminta Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, untuk segera bertindak. Memanggil terlapor dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Pihak Bawaslu juga sudah merilis pernyataan. Sufirman mengatakan, jajaran Bawaslu saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung keterpenuhan syarat formil dan materiil untuk diproses menjadi temuan dugaan pelanggaran, bahkan sebelum ramai dibincangkan pengguna medsos.
"Pada pada intinya sebelum hal itu ramai di publik, jajaran kami di Kecamatan Camba sudah bekerja mengumpulkan bukti-bukti pendukung," ujarnya.
Sufirman menegaskan, apabila yang bersangkutan memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka pihaknya langsung menindaklanjuti sesuai kewenangan yang Bawaslu miliki.
"Akan diproses pengawas kecamatan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," jelasnya.
Dia pun mempersilakan masyarakat berpartisipasi dengan melaporkan langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Maros, Jalan Dr Sam Ratulangi Nomor 75, Maros. Ruang yang disambut Tim Legal Tahfidz.
Foto-foto hadirnya oknum camat itu viral di Facebook. Termasuk di akun Patarai Amir, Ketua DPRD Maros yang juga Ketua DPD II Partai Golkar dan Ketua Tim Pemenangan Tahfidz.
Patarai menyayangkan keterlibatan camat dalam sosialisasi salah satu kandidat. Apalagi baru 17 September lalu ditandatangani Deklarasi ASN Profesional dan Netral dalam Pilkada Maros Tahun 2020. Pemkab Maros diwakili Sekda, A Davied Syamsuddin.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
