Redaksi
Redaksi

Minggu, 20 September 2020 19:02

KPU Pangkep memasang pengumuman DPS di lokasi strategis.
KPU Pangkep memasang pengumuman DPS di lokasi strategis.

KPU Pangkep Umumkan DPS ke Publik

KPU Pangkep mengumumkan DPS. KPU Pangkep berharap, warga bisa mengecek namanya.

PANGKEP, BUKAMATA - Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), diumumkan oleh KPU Pangkep di Kantor Desa/Kelurahan dan lokasi strategis lainnya, Sabtu (19/9/2020).

Pasca dilaksanakan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten tanggal 10 September 2020 lalu, sebagaimana tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dalam PKPU No.5 Tahun 2020, maka tanggal 19-28 September adalah Tahapan Pengumuman DPS serta pemberian saran, masukan dan tanggapan masyarakat.

" DPS telah ditetapkan tanggal 10 September lalu, dan hari ini tanggal 19 September hingga 28 September mendatang, adalah tahapan pengumuman DPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), DPS ini diumumkan dan ditempel di Kantor Desa/Kelurahan masing-masing dan sejumlah lokasi strategis lainnya di lingkungan RW, di mana TPS nantinya akan dibangun," ujar Rohani, Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pangkep.

Hal ini kata Rohani, untuk memudahkan warga mengecek namanya dalam DPS, apakah telah terdaftar atau belum saat masa coklit kemarin yang akhirnya ditetapkan sebagai DPS.

"Dalam tahapan pengumuman DPS ini, juga yang dilaksanakan kurang lebih selama 10 hari ini. Juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memasukkan saran, masukan dan tanggapan bila mana ada sejumlah pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih padahal telah memenuhi syarat," paparnya.

Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tapi masih terdata kata Rohani, untuk selanjutnya bisa PPS coret dalam DPS. Seperti pemilih telah meninggal dan atau sudah pindah domisili dan dibuktikan dengan dokumen KTP dan KK pemilih tersebut.

Saran lainnya yang juga PPS bisa perbaiki dalam tahapan ini lanjut Rohani, bilamana ada pemilih yang elemen datanya bermasalah atau tidak sesuai, semuanya bisa dilaporkan ke Sekretariat PPS di Kantor Desa/Kelurahan. Di sana, pemilih akan diberikan Formulir Tanggapan oleh PPS dan selanjutnya akan direkap dulu dan akan diperbaiki sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

"Pokoknya nanti DPSHP ini yang selanjutnya akan diplenokan dan ditetapkan menjadi DPT. Jadi semoga tahapan pengumuman DPS ini masyarakat bisa mengambil bagian dan berpartisipasi memberikan saran, masukan dan tanggapan hingga 28 September 2020 mendatang," tutupnya.

Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih lanjut Rohani, merupakan tahapan yang panjang. Setelah pelaksanaan Coklit Juli lalu, dilanjutkan dengan tahapan penyusunan dan rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPS dilanjutkan dengan pengumuman DPS untuk DPSHP, dan tahapan akhirnya nanti akan dilaksanakan penetapan DPT sekitar Oktober-November 2020 mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pilkada Pangkep #Pangkep

Berita Populer