Pemerintah Ingin Dirikan Sekolah Rakyat, Guru: Ciptakan Diskriminasi Baru
15 Maret 2025 13:09
Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengatakan kliennya bebas karena permohonan penangguhan penanganan yang diajukan oleh pihak Vicky ternyata dikabulkan oleh majelis hakim.
BUKAMATA - Setelah hampir 3 bulan di penjara, Vicky Prasetyo kini bisa belega hati. Sebab, dia segera bebas hari ini.
Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengatakan kliennya segera bebas hari ini. Itu karena permohonan penangguhan penanganan yang diajukan oleh pihak Vicky ternyata dikabulkan oleh majelis hakim.
"Bismillah, Alhamulillah, hari ini kita sudah mendapatkan penepatan dari pengadilan, dari majelis hakim yang mengurus perkara kami. Alhamdulillah hari ini, klien kami Vicky Prasetyo diberikan satu penetapan untuk bisa menghirup udara bebas," ujar Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
"Dan penangguhan penahanan ini menjadi satu penggambaran bagi kami apa yang diperjuangkan hari ini lakukan ada satu hasil yang progresnya cukup lumayan," sambungnya.
Kabar kebebasan Vicky Prasetyo tentu membuat keluarganya sangat senang. Mereka berharap bahwa pria 36 tahun ini bisa kembali berkarya di dunia hiburan Indonesia.
"Ini penetapan hari ini Vicky keluar dari tahanan Rutan Salemba. Mudah-mudahan Vicky masih bisa berkarya di sisa-sisa persidangan yang tetap akan berlangsung," tambah Ramdan Alamsyah.
Ramdan meyakini bahwa Vicky Prasetyo tidak bersalah, malahan banyak bukti yang memperlihatkan bahwa Angel Lelga dan Fiki Alman berada dalam kamar berduaan.
"Tapi dari seluruh rangkaian persidangan yang hari ini kita lakukan sudah jelas bahwa Angel Lelga bersama Fiki Alman berada di dalam satu kamar dan keduanya bukan muhrim, bukan suaminya," jelas Ramdan.
Rencananya, Vicky bakal dibebaskan hari ini. Namun belum diketahui jam berapa mantan suami Angel Lelga itu akan keluar dari tahanan.
"Sekarang saya ke kejaksaan dulu untuk menyerahkan salinan ini (surat bebas). Setelah itu kita ke Rutan Salemba," pungkas Ramdhan Alamsyah.
15 Maret 2025 13:09
15 Maret 2025 12:20
15 Maret 2025 12:12
15 Maret 2025 12:06
15 Maret 2025 09:55
15 Maret 2025 09:12
15 Maret 2025 09:35
15 Maret 2025 09:20
15 Maret 2025 09:48