LUWU - Seorang remaja ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu di sebuah kamar kost di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis (17/09/2020) dini hari.
Dia adalah Andrika alias Anri. Remaja berusia 19 Tahun tersebut digelandang ke Mapolres Luwu setelah digerebek petugas dan kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu sebanyak 11 saset dengan berat total 3.02 gram.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli mengatakan, penggrebekan itu dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
"Jadi terduga pelaku yang ditangkap ini warga Desa Lauwwa, sehari harinya bekerja sebagai sopir. Dari informasi yang didapat, akhirnya kami lakukan lidik dan menemukan tersangka bersama barang bukti yang diduga kuat adalah sabu," Rafli.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu alat isap sabu, serta uang tunai yang diakui adalah hasil penjualan sabu senilai Rp 400 Ribu.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka juga mengakui sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial SP yang beralamat di Kecamatan Suli.
"Setelah penangkapan Anri kami langsung lakukan pengembangan terhadap si SP yang statusnya sekarang adalah DPO," ungkap Rafli.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up