Studi Terbaru Ungkap Populasi Manusia Dunia Diduga Jauh Lebih Besar dari Data Resmi
02 Februari 2026 18:00
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dinyatakan tidak gila. Itu setelah dia bisa menjawab pertanyaan psikiater dengan lancar.
LAMPUNG, BUKAMATA - Penyidik memastikan, tersangka pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (24), tak mengalami gangguan jiwa. Itu setelah hasil pemeriksaan psikiater. Tersangka bisa menjawab pertanyaan psikiater dengan lancar.
"Sampai sejauh ini menurut psikiater, tersangka AA ini masih bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Artinya lanjut Kombes Pandra, tersangka Alpin masih dalam keadaan sadar dia menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan psikiater.
Pada kesempatan itu, Alpin juga telah membeberkan alasan dirinya menusuk Syekh Ali Jaber. Menurut Kombes Pandra, motivasinya pelaku melakukan penusukan karena dia merasa gelisah.
Rumah pelaku Alpin di belakang Masjid Falahuddin. Di masjid itulah pendakwah, Syekh Ali Jaber menyampaikan ceramah. Pengakuan Alpin, saat mendengar ceramah Syekh Ali Jaber, dia merasa gelisah.
"Tersangka mengaku suara dakwah membuatnya gelisah, lalu langsung melakukan tindakan (penusukan)," ujar Pandra.
Kombes Pandra bilang, tidak ada suruhan pihak lain. Menurutnya, pelaku tergerak sendiri.
Tersangka Alpin dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 340 juncto Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.
Ancaman pidananya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun.
Lalu pasal 338 juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, subsider pasal 351 ayat 2 KUHP apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Serta, pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kombes Pandra juga membeberkan, tersangka Alpin sudah merencanakan untuk melakukan suatu pembunuhan. "Didahului dengan menyiapkan mengambil senjata tajam dari rumah tersangka," kata Pandra.
Selain senjata, Pandra juga mengungkit soal perasaan emosi tersangka Alpin ketika mengetahui adanya kegiatan keagamaan di dekat kediamannya yang dihadiri Syekh Ali Jaber.
"Tersangka sendiri sudah ada niat, ada rasa kesal pada saat mendengar adanya ceramah Syekh Ali Jaber," tambah Kombes Pandra.
Syekh Ali Jaber ditikam Alpin Andrian saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.
Saat itu, Syekh Ali Jaber sedang memberi kuis hafalan Alfatiha berhadiah sepeda. Tiba-tiba, pelaku lari ke panggung dan menikamkan pisau ke arah dada Syekh Ali Jaber. Untung Syekh Ali Jaber sempat berkelit. Akibatnya, pisau hanya mengenai lengannya. Ada enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar lengan kanannya.
Ayah tersangka, M Rudy (45) sebelumnya mengatakan, putranya mengalami gangguan jiwa. Sejak 2016. Katanya karena ditinggal nikah ibunya di Hong Kong. Namun tetangga membantah. Menurutnya, pelaku selama ini sehat-sehat saja.
02 Februari 2026 18:00
02 Februari 2026 17:44
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43