Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kemendagri cenderung setuju pelaksanaan konser secara virtual saat tahapan kampanye Pilkada 2020
BUKAMATA - Mulai 26 September 2020 kampanye Pilkada Serentak 2020 akan digelar. Dalam peraturan KPU (PKPU), setiap pasangan calon diizinkan untuk menggelar konser musik secara terbuka.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bisa mengubah atau merevisi aturan yang memperbolehkan konser musik dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Diketahui, aturan tersebut belakangan menjadi sorotan publik.
"KPU masih bisa melakukan perubahan PKPU Kampanye," kata Fritz
Terpisah, Direktur Jenderal Politik Umum dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar mendukung revisi Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Pasalnya, aturan itu memungkinkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan Pilkada 2020. Di mana, Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 berbicara tentang pelaksanaan konser saat kampanye Pilkada serentak 2020.
"Jadi tidak apa-apa kalau aturan itu diperbaiki saya pikir?" ujar Bahtiar kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/9).
Bahtiar melanjutkan, Kemendagri cenderung setuju pelaksanaan konser secara virtual saat tahapan kampanye Pilkada 2020. Masyarakat bisa menyaksikannya dari gawai dan meminimalisir pertemuan antarorang.
"Virtual selama ini kan pratiknya sudah ada. Nah, kalau itu enggak ada masalah," ungkap dia singkat. Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja menyoroti beberapa ketentuan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Menurutnya, ketentuan dalam peraturan itu membuka potensi terjadinya pelanggaran atas protokol kesehatan saat tahapan Pilkada Serentak 2020.
Wisnu menjelaskan, Pasal 59 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memungkinkan debat publik dihadiri oleh pendukung para kandidat. Menurutnya, kehadiran pendukung pasangan calon berpotensi membuat ruang debat menjadi padat dan melanggar protokol kesehatan. Selain itu, Wisnu menyoroti Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Sebab, ketentuan dalam pasal itu memungkinkan pelaksanaan konser saat kampanye Pilkada 2020.
"Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan. Perlu diantisipasi," ujar dia.
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45