Redaksi : Selasa, 15 September 2020 08:15
Detik-detik pembunuhan pengantar galon , dan penangkapan pelaku.

MAKASSAR, BUKAMATA - Senin, 14 September 2020. Sore itu, sekitar pukul 16.00 Wita, Syamsul Bahri (43) sedang membeli galon di sebuah swalayan di Jalan Dg Tata 1, Blok V, Kelurahan Bontoduri, Makassar. Duda pemilik warung itu, tak sengaja melihat Marsel (24) dari jauh. Pakai baju merah. Timbullah rasa jengkelnya.

Syamsul Bahri sudah berhari-hari memesan galon ke Marsel. Mereka langganan. Marsel pernah mengantar galon. Namun, airnya kotor. Syamsul Bahri pun berkali-kali mengontak Marsel.

Setelah beberapa kali ditelepon, Marsel datang. Namun dia hanya datang mengambil galon. Tidak mengantarkan lagi galon berisi air. Padahal Syamsul Bahri merasa capek menghubunginya.

Hingga pada sore kemarin, Syamsul Bahri melihat Marsel mengantar galon ke pelanggannya yang lain. Saat itu, Syamsul Bahri hendak membeli galon di swalayan.

Timbullah niatnya untuk memberi pelajaran. Dia mencari lokasi yang sunyi. Saat Marsel lewat, Syamsul Bahri mengadangnya, lalu melepaskan bogem mentah ke pengantar galon itu.

Marsel terjatuh dari sepeda motornya. Begitu lawannya jatuh, Syamsul Bahri mencabut badik lalu menikam Marsel. Korban sempat melarikan diri. Namun pada jarak 200 meter, korban tersungkur lalu meninggal. Diduga kehabisan darah.

Pelaku langsung diamankan polisi tak jauh dari lokasi penikaman. Insiden penganiyaan berujung nyawa melayang itu sempat menghebohkan warga, Bapak satu anak itu ditemukan tewas dengan luka tusuk di punggungnya

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP H Ramli Junior mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh Amiruddin, usai mendengar adanya keributan di lorong rumahnya. Saat keluar dari rumahnya, saksi sudah melihat Marsel tergeletak bersimbah darah dan luka tikam di punggung bagian belakang. Menurut AKP Ramli, tikaman itu tembus ke jantung korban.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 380 KUHPidana tentang pembunuhan, “Sementara kita dalami pasal 340 apakah memang direncanakan. Ancaman hukuman di atas 15 tahun. Barang bukti CCTV dan badik berukuran 25 cm yang digunakan pelaku sudah kami amankan,” pungkas AKP Ramli.