Redaksi
Redaksi

Minggu, 13 September 2020 17:01

Ilustrasi
Ilustrasi

Sebelum Tewas di Kamar Hotel, PSK Ini Diantar Suami Layani Pelanggan

Seorang PSK tewas saat layani pelanggan di kamar hotel. Korban ke hotel itu diantar suaminya.

SLEMAN, BUKAMATA - Seorang wanita tewas di kamar hotel di Jl Laksda Adisutjipto, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu, 13 September 2020.

Wanita berinisial DP (41) itu, seorang pekerja seks komersial. Lelaki hidung belang yang menggunakan jasanya, berinisial AP, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto membeber kronologinya.

Peristiwa bermula ketika korban DP diantar suami sahnya, B (35) untuk melayani pria hidung belang inisial AP, asal Purworejo, Jawa Tengah.

Berdasarkan penuturan B, istrinya melayani pria hidung belang ini sebanyak dua kali. Sesi pertama berjalan dengan lancar dan pembayaran dilakukan di awal. 

Kemudian, AP menghubungi istrinya lagi yang berada di kamar sebelah melalui sambungan telepon. AP meminta tambah jam pelayanan. Di tengah pelaksanaanya, DP tiba-tiba mengalami kejang-kejang sampai tubuhnya jatuh ke bawah ranjang. 

B yang menunggu di luar terus menelepon istrinya, namun tidak ada jawaban. Akhirnya B curiga. Dia lalu menyusul ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun pria yang bersama istrinya tersebut sudah meninggalkan kamar. Diduga AP melarikan diri.

"Pelaku AP ini ketakutan jadi dia keluar kamar. Tapi berhasil diikuti suaminya lalu diamankan dan diserahkan ke satpam diteruskan ke Polsek," kata Kompol Rachmadiwanto.

Korban kata Kompol Rachmadiwanto, ditemukan meninggal di dalam kamar sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara, Kalasan, Sleman untuk dilakukan autopsi. 

Pihak kepolisian belum bisa mengungkapkan penyebab kematian DP, apakah karena pembunuhan atau faktor lain. Pasalnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dalam tubuh korban. "Kalau dari luar tidak ada tanda-tanda kekerasan. Belum ada hasil autopsi karena yang bisa menentukan dokter," ucapnya.

Kendati demikian, polisi sudah menetapkan AP sebagai tersangka. Polisi menjerat AP dengan pasal 359 KUHP karena kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

#PSK #Mesum #Penemuan mayat