Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Seorang buruh harian dipergoki saat hendak perkosa janda. Dia pun kabur tanpa pakai celana.
MATARAM, BUKAMATA - SPR (22), dibekuk Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Warga Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram itu, mencoba memperkosa seorang janda berusia 22 tahun.

Pelaku ditangkap kepolisian karena melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang janda di Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram. Korbannya juga berusia 22 tahun, warga Tanjung Karang.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, membeber kronologi kejadiannya.
Pelaku sudah lama memendam perasaan terhadap korban. Sejak korban masih lajang, pelaku sudah menyukai korban. Setelah korban bercerai dan berstatus janda, pelaku tetap menyukai korban. Tapi perasaannya bukan lagi sekadar suka dan cinta. Pelaku rupanya memendam hasrat terpendam dan bernafsu dengan korban.
Pelaku berencana untuk memperkosa korban. Persiapan diawali dengan melihat situasi di sekitar rumah korban pada Senin, 7 September 2020, sekitar pukul 03.00 dini hari. Saat orang tua korban tidak berada di rumah, pelaku masuk melalui kamar orang tua korban.
Pintu kamar lalu dikunci pelaku dari dalam. Kemudian dengan menggunakan tangga, pelaku naik ke kamar korban.
Sampai di kamar korban, nafsu birahi pelaku tidak tertahankan. Pelaku langsung membuka celana panjang yang dipakainya saat itu, kemudian Kedua tangan korban langsung dicengkram.
Korban yang kaget langsung berteriak. Pelaku mengancam korban dengan gunting dan menutup wajah korban dengan bantal. Namun, tangisan korban terdengar oleh tetangga.
Sebelum warga tiba, pelaku sempat mencium dan meraba tubuh korban. Tapi mengetahui ada warga yang datang, pelaku langsung kabur. Celananya tertinggal di TKP.
Dari keterangan korban, selanjutnya pelaku dengan mudah ditangkap petugas dan langsung diamankan ke Mapolresta Mataram. ‘’Pelaku pernah datang ke rumah korban. Makanya dia tau seluk beluk rumah korban. Pelaku dan korban sebelumnya pernah bertukar nomor handphone dan beberapa kali komunikasi,’’ katanya.
Akibat perbuatannya, buruh harian lepas yang hanya lulus SD itu terancam pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14