Redaksi
Redaksi

Kamis, 10 September 2020 10:25

Ilustrasi
Ilustrasi

Bunuh Pemerkosa Ibunya, Remaja 19 Tahun Ini Dibui 13 Tahun

Seorang remaja 19 tahun geram. Dia membunuh pria yang telah memperkosa ibu kandungnya.

SURABAYA, BUKAMATA - Palu hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya telah diketuk. Isinya menguatkan vonis 13 tahun penjara kepada remaja Gempol, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Maulud Riyanto (19) pada kasus pembunuhan tetangganya, Yasin Fadilah (49). Maulud tak bisa menahan api dendam, setelah melihat Yasin memperkosa ibu kandungnya.

Pada saat pemerkosaan ibunya yang menggemparkan desanya, Maulud masih duduk di bangku SD. Usai memperkosa, Yasin tak dihukum. Dia hanya disuruh meninggalkan desanya.

Beberapa tahun kemudian, Yasin kembali ke desanya. Maulud saat itu sudah 19 tahun. Dia masih tidak bisa melupakan perlakukan Yasin kepada perempuan yang melahirkannya itu.

Selain amarah atas pemerkosaan Yasin kepada ibunya tidak padam, Maulud juga geram melihat Yasin suka memancing amarahnya.

Pada 16 Desember 2019, Maulud menghabisi nyawa Yasin di Jalan Kampung, Dusun Kisik, Gempol. Atas perbuatannya, Maulud diproses secara hukum dan diadili di PN Bangil.

"Saya dendam. Ibu saya dulu diperkosa sama dia," kata Maulud kepada wartawan di Mapolres Pasuruan, Jalan dr Soetomo, Bangil pada 19 Desember 2019.

Pada 8 Juli 2020, PN Bangil menyatakan Maulud terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Jaksa yang menuntut 20 tahun penjara tidak terima dan mengajukan banding.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 8 Juli 2020 Nomor 125/Pid.B/2020/PN Bil, yang dimintakan banding tersebut," ucap majelis tinggi dengan ketua Jack Johanis Octavianus dengan anggota Harry Sasongko dan I Gusti Lanang Putu Wirawan.

PT Surabaya menyatakan setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan PN Bangil, PT Surabaya berpendapat bahwa pertimbangan hukum PN Bangil dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar.

#Pembunuhan

Berita Populer