Redaksi : Rabu, 09 September 2020 07:54
Pelaku pencabulan diapit dua polisi.

BEKASI, BUKAMATA - "Uekk..uekkk." SB (15) terus mual. Akhir-akhir ini, gadis itu memang sering sakit perut dan mual-mual. Orang tuanya lalu membawa korban ke puskesmas untuk berobat.

Bagai disambar petir orang tua SB. Pihak Puskesmas menyampaikan kalau SB hamil 4 bulan.

Pihak keluarga lantas mendesak SB untuk mengungkap siapa yang tega berbuat hingga dia berbadan dua. Orang tua SB kembali bagai tersambar petir. Ternyata S (40) pelakunya. Dia tidak lain merupakan paman korban sendiri.

Sang paman sering melakukan perbuatan terkutuknya di dalam kontrakan, di saat suasana sepi. Korban bilang, dia disetubuhi pelaku sejak kelas 3 SD sampai kelas 2 SMA. Pelaku mengancam korban pada saat melakukan perbuatanya.

Korban pun memberanikan diri didampingi pihak keluarga, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi.

Oleh keluarga, ulah bejat sang paman langsung dilaporkan ke Mapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi.

Berbekal laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Tambun – Polres Metro Bekasi berasil langsung meringkus pelaku di tempat tinggalnya, Kampung Buaran RT 002/001 Desa Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku kita amankan di Mapolsek Tambun dan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek Tambun, AKP Gana Yudha.