Ulfa
Ulfa

Senin, 07 September 2020 16:30

Ilustrasi.
Ilustrasi.

KPU Perpanjang Masa Pendaftaran di 28 Daerah Paslon Tunggal

Arief Budiman mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada bakal pasangan calon baru yang hendak mendaftar.

BUAKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020 di 28 daerah.

Perpanjangan masa pendaftaran itu karena 28 daerah tersebut baru ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada bakal pasangan calon baru yang hendak mendaftar.

"Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi," kata Arief, Senin (7/9/2020).

Pasal 102 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No. 1 tahun 2020 menyebutkan bahwa KPU daerah bisa memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari jika hanya ada satu bapaslon yang mendaftar.

Kemudian pasal 54C ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 memperbolehkan pilkada dilangsungkan jika hanya terdapat satu pasangan calon hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir.

Sementara di ayat berikutnya, pasangan calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Paslon itu akan dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah.

Meski begitu, Arief mengatakan masih mungkin ada perubahan jumlah daerah yang punya calon tunggal. Sebab perpanjangan masa pendaftaran masih berlangsung.

"Bisa saja setelah pembukaan pendaftaran kembali, bisa tetap atau bisa juga berubah. Finalnya kita tunggu penetapan paslon nanti," ujarnya dilansir CNNIndonesia.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Di antaranya di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pemungutan suara bakal digelar serentak pada 9 Desember mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pilkada Serentak 2020