MAMASA, BUKAMATA - BL (45) diamankan polisi di rumahnya di Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa.
Keponakannya yang berusia 11 tahun, bercerita ke kakaknya. Dia menjadi korban pemerkosaan sang paman 2 tahun lalu. Saat itu korban berusia 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto membeber, peristiwa ini terjadi pada Desember 2018 lalu.
Menurut Dedi pencabulan yang dialami korban terjadi di rumah pelaku. Berawal ketika korban diminta pelaku untuk menyalakan api di dapur rumahnya.
Saat itu, pelaku langsung memegang tangan korban dan menariknya ke dalam kamar.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun juga. Kepada polisi, pelaku mengaku tega mencabuli keponakannya lantaran tergoda dengan kemolekan tubuhnya.
"Usai mendengar cerita tersebut, kakak korban menceritakan pada orang tuanya, dan akhirnya pada tanggal 24 Agustus orang tua korban didampingi Kepala Desa datang kepada kami melaporkan kejadian tersebut," sambung Dedi.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Mamasa. Dia dijerat menggunakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Pinrang Dipastikan Tidak Gila, Penjara 15 Tahun Menanti
-
Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Bone Alami Pendarahan Hebat
-
Lansia dan Dua Temannya di Maros Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur