JAKARTA, BUKAMATA - Rupanya, penyelenggara pesta seks sesama jenis (gay) di Kuningan, Jakarta Selatan, TRF, pernah ikut kegiatan serupa di Thailand. TRF pernah belajar di negeri gajah putih itu. Lalu menerapkan pengalamannya di Kuningan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap itu. Menurut Kombes Yusri, kegiatan itu sudah berlangsung sejak 2018. Sudah enam kali.
“Mereka sudah melakukan enam kali di tempat berbeda dengan modus dan permainan yang sama,” ujarnya.
Sudah ada sembilan orang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan langsung ditahan. Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sedangkan 47 orang lainnya hanya sebagai saksi, tidak ditahan.
Mereka digerebek dalam sebuah pesta seks homo yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus 2020.
Yusri mengatakan mereka tergabung dalam grup WhatsApp beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragramnya. Kedua akun tersebut menurut pengakuan penyelenggara dibuat sekitar Februari 2018.
“Jadi mereka berdiri sejak Februari 2018, dipimpin oleh TRF, mereka membuat komunitas dalam media sosial,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Mengejutkan! Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali, Member Capai 17.732 Orang
-
Kronologi Gay Bunuh Pelanggannya karena Positif Covid-19
-
Lima Remaja Berlainan Jenis Ditemukan Sekamar di Wisma Makassar, Satu Wanita Sudah Setengah Bugil
-
Dua dari 6 Remaja yang Pesta Seks di Aceh Terkoneksi Prostitusi Anak
-
6 Remaja Pesta Seks di Rumah Kosong Selama Empat Hari