Redaksi
Redaksi

Jumat, 04 September 2020 14:14

Wasekjen Partai Berkarya, Sumarni Kamaruddin memprotes KPU Kota Makassar yang membatalkan dukungannya.
Wasekjen Partai Berkarya, Sumarni Kamaruddin memprotes KPU Kota Makassar yang membatalkan dukungannya.

Meski Satu Partai Pengusung Dibatalkan, None-Zunnun Tetap Penuhi Syarat di KPU

Satu partai pengusung None-Zunnun dibatalkan. Meski demikian, tetap memenuhi syarat minimal 10 kursi dari partai pengusung.

MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, membatalkan satu partai pengusung Irman Yasin Limpo dan Andi Zunnun Nurdin Halid.

Itu setelah KPU Kota Makassar memverifikasi berkas saat pasangan yang dikenal dengan tagline Imun itu, mendaftar di KPU Kota Makassar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Jumat, 4 September 2020.

Dari empat berkas rekomendasi partai politik yang disetor ke KPU Makassar sebagai syarat, Partai Golkar, PAN, PKS dan Partai Berkarya. Satu terpaksa digugurkan, yakni Partai Berkarya.

Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggara, Gunawan Mashar, menemukan adanya ketidakcocokan antara B1-KWK dengan SK Kepengurusan yang statusnya diakui oleh Kemenkumham.

“Yang bertandatangan di B1-KWK Berkarya itu bapak Hutomo Mandala Putra, sedangkan ketua umum di dalam SK Kepengurusan yang diakui Kemenkumham itu Priyo Budi Santoso. Sehingga kami putuskan B1-KWK Berkarya dibatalkan,” terangnya.

Hal ini mendapat protes dari Wasekjen DPP Partai Berkarya Ibu Sumarni Kamaruddin yang ikut mendampingi pasangan None-Zunnun.

“Kami sudah gugat ke KPU RI dan kami menunggu 20 hari dan sudah ada bukti gugatan berupa foto-foto yang diterima KPU dan akan di verifikasi oleh KPU,“ tegasnya.

Meski satu partai pengusungnya dibatalkan, namun None-Zunnun tetap memenuhi syarat 10 kursi untuk diusung sebagai calon wali kota Makassar. Partai Golkar memiliki 5 kursi di DPRD Kota Makassar, demikian pula PAN dan PKS. Sedangkan Partai Berkarya memiliki satu kursi.

#None-Zunnun #Pilwalkot Makassar