LUWU TIMUR - Unit Resnarkoba Polres Luwu Timur (Lutim) berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (02/09/2020),
Kedua pelaku tersebut yakni Topan Amirullah (22) bersama rekannya Ilham (38), warga Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi mengatakan, kedua pelaku diamankan atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebut keduanya kerap terjadi transaksi narkotika.
"Atas informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. Kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba Lutim melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan barang berupa sabu untuk bertransaksi," kata Joddi.
Dari hasil transaksi tersebut, lanjut Joddi, personil berhasil mengamankan satu sashet narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.
"Personil berhasil mengamankan barang bukti dan kita lakukan introgasi barang haram tersebut didapatkan dari lelaki AR, namun lelaki AR sudah berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan dan kini menjadi DPO," tambahnya.
Ia menambahkan, personil juga melakukan penggeledahan di sekitar tempat tinggal lelaki AR dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 49, 24 gram yang disimpan dikandang ayam.
"Kini pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat resnarkoba polres luwu timur guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Kebakaran di Sorowako
-
48 Rumah Terbakar di Sorowako, Gubernur Sulsel Bantu Rp1 Miliar Dana Kedaruratan
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up