Redaksi : Rabu, 02 September 2020 13:26
ilustrasi

MANADO, BUKAMATA - "Tok...tok..tok...!" Palu hakim yang diketuai Harianto Mamonto dan didampingi anggota Noula Pangemanan dan Annisa Nurjanah Tuarita, telah jatuh.

Meyko Maanah (42), seorang pria di Manado, Sulut, dihukum 7 tahun penjara.

Meyko terbukti membunuh anaknya sendiri, Craystil Maanah (17), dengan cara ditikam.

Kala itu, 16 Februari 2020. Warga Wori, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), itu sedang di bawah pengaruh minuman keras. Dia mabuk-mabukan dan keluar menuju tempat main biliar pada dini hari itu.

Keributan tidak terhindarkan di arena biliar. Di saat yang sama, datang Craystil untuk melerai ayahnya. Namun siapa sangka, ayahnya membabi buta memainkan pisau yang ia bawa, lalu menghunjamkan ke dada anaknya. Ada tujuh tusukan.

Nyawa si anak tidak tertolong, dia tewas di tangan ayahnya.

"Menyatakan Terdakwa Meyko Maanah alias Meyko, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati', sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Meyko Maanah alias Meyko, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ujar ketua Majelis Hakim, Harianto Mamonto.

Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Meyko dihukum 15 tahun penjara. Alasan majelis, Meyko mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya. Apalagi Meyko adalah kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan istri dan anak yang masih kecil.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap majelis dengan suara bulat