MAKASSAR, BUKAMATA - Awal Agustus lalu, sebuah video viral. Istri sah dan putrinya yang berusia 16 tahun di Makassar, menggerebek suami dengan istri sirinya.
Mereka menghajar istri siri. Sang suami yang tampak hanya mengenakan sarung dan baju, mencoba menengahi. Namun dia kewalahan. Ujungnya, putrinya menghantamkan stoples ke kepala sang istri siri. Stoples pecah dan istri siri tampak kesakitan sambil memegangi kepalanya.
Perkembangan terbaru, istri sah dan putri kandungnya sudah ditetapkan tersangka penganiayaan. Itu atas laporan istri siri suaminya.
Kapolsek Tamalate Kompol Arif Arifuddin membenarkan kalau istri sah dan putri kandungnya sudah ditetapkan tersangka.
Itu kata Kompol Arif setelah penyidik melakukan gelar perkara pada awal pekan ini. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
"Kalau anaknya dikenakan Pasal 351 (penganiayaan) dan 170 KUHP (pengeroyokan), kalau ibunya Pasal 170 saja," beber Kompol Arif.
Istri sah juga diketahui mengambil langkah hukum. Dia membuat laporan polisi di Polrestabes Makassar pada Rabu (5/8/2020) dengan 3 perbuatan pidana sekaligus, yakni perusakan karena merusak handphone dari anaknya, suami menikah lagi tanpa seizin istri sah, serta laporan soal perzinahan antara suami dan istri siri.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul terpisah mengatakan, laporan istri sah masih berjalan. Statusnya kata Kompol Agus, sudah penyidikan.
BERITA TERKAIT
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur
-
Rusak Pabrik Penggilingan Padi, Seorang Pria di Bone Disekap dan Dianiaya Sejumlah Warga
-
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Security Kampus di Bone
-
Aksi Brutal Sekelompok Remaja Serang Percetakan di Bone Terekam CCTV
-
Terdesak Karena Dikeroyok, Guru Pesantren di Bone Tikam Seorang Pemuda