BUKAMATA - Seorang kakek berinisial M (62) diamankan Tim Wilayatul Hisbah atau polisi syariah atas perbuatannya.
M diamankan bersama empat orang wanita ketika mereka sedang karaoke. M merupakan warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Keempat wanita yang ikut ditangkap adalah AJ (49), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara, dan mempunyai suami. Lalu ada WS (18), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Dua diantara wanita lainnya merupakan janda berinisial RA (35) juga NK (30), yang merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
"Penangkapan terjadi karena mereka bukan merupakan muhrim hingga kemudian dibawa ke kantor setempat," Kepala Dinas syariat Islam dan pendidikan Dayah Langsa, Aji Asmanuddin.
Salah seorang wanita yang diamankan mengaku hanya kebetulan bertemu dengan M di ruang karaoke. Kemudian M bersedia membayar biaya karaoke serta biaya makan dan minuman
Menurut informasi, kakek tersebut sebelumnya pernah berhubungan seks di salah satu hotel di Pangkalan Susu dengan salah satu dari keempat wanita itu.
Setelah diamankan, mereka diberikan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan sebelum dibebaskan.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bujuk Korban Uang Lima Ribu, Pria Tua Cabuli Anak Umur 12 Tahun
-
Mulai Membaik, Bayi Korban Pencabulan Kakek Tiri di Jeneponto Disarankan Tidak Pulang ke Rumah
-
Bejat, Kakek Ini Hamili Cucu Hasil Hubungan Gelapnya dengan Anak Kandung
-
Pria Paruh Baya Tega Cabuli Tiga Anak Tetangganya
-
Siswi SMP Diperkosa Kakek 75 Tahun hingga Hamil