Redaksi
Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2020 13:27

Yan C Warinussy
Yan C Warinussy

Jelang Pilkada 2020, Warinussy Minta Bawaslu Tegas Tegakkan Aturan Terkait Calon Kepala Daerah

Menjelang Pilkada di Papua dan Papua Barat, pegiat hukum, Yan Christian Warinussy, meminta Bawaslu tegas terkait pencalonan kepala daerah. Termasuk aturan mundur bagi ASN.

MANOKWARI, BUKAMATA - Sebagai Advokat dan Pejabat Penegak Hukum di Manokwari dan Papua Barat, Yan Cristian Warinussy, SH MH, minta agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, tegas dan tidak ragu. Juga cermat dan berani dalam menegakkan aturan terkait pencalonan Kepala Daerah (Bupati) dan Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati) jelang Pilkada 2020 mendatang.

Warinussy menegaskan, hal ini pada Rabu, (26/8/2020) di Manokwari. Yang ia maksudkan, mengenai pengunduran diri bagi calon yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika benar calon kepala daerah yang berstatus sebagai pejabat/ASN di pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, maka seharusnya pimpinan daerah seperti Gubernur seyogyanya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) bagi jabatan yang tengah diembani ASN tersebut.

Kemudian Warinussy juga mendesak Inspektorat Provinsi Papua Barat untuk berperan penting dalam memberi masukan kepada Gubernur Papua Barat. Ini lanjut dia, penting bagi kepentingan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dia juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk melakukan fungsi pengawasan hukum sebagai diatur dalam pasal 67 UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Menurut pandangan hukum Warinussy yang juga sebagai Penegak Hukum, berdasarkan amanat pasal 5 UU RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Agar seseorang pejabat daerah di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang telah "mencalonkan" dirinya atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah dalam pesta demokrasi, maka harus resmi mengundurkan diri dan melepaskan jabatan pemerintah yang sedang dijabat.

Ini penting demi menghindari peluang penyalahgunaan kewenangan dan keuangan sesuai ancaman hukum di dalam amanat pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001.

Penulis: Bakhtiar

#Pilkada Papua #Papua Barat