Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Polisi dibidik dengan panah, saat hendak menangkap dua terduga pelaku pembunuhan terhadap Yausan, pengrajin batako saat hendak mengantarkan batako ke pelanggan, di Yahukimo, Papua.
YAHUKIMO, BUKAMATA - Di sepanjang kali buatan arah Kampung Masi, Yahukimo, polisi mengejar dua pria. Mereka diduga pelaku pembunuhan terhadap Yausan (31), warga Jalan Parasiso, Distrik Dekai, Yahukimo, Papua.
Namun saat hendak ditangkap, keduanya melawan. Mereka menyerang polisi dengan anak panah.
"Saat personel gabungan melakukan pengejaran terhadap para pelaku di sepanjang Kali Buatan arah Kampung Masi, sempat diserang menggunakan anak panah, namun tidak melukai personel," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Kamis (27/8/2020).
Penangkapan itu kata Kamal, dilakukan setelah polisi meminta keterangan 2 saksi korban yang selamat. Polisi saat itu pun langsung bergerak ke lokasi untuk mencari pelaku.
"Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Yahukimo," ujarnya.
Yausan dibunuh pada Rabu (26/8/2020) sore. Saat itu, korban hendak mengantarkan batu batako pesanan pelanggan. Mobil pikap yang ditumpanginya diadang sekelompok orang tak dikenal di jembatan buatan Jalan Gunung Distrik Dekai.
Para pelaku membawa parang hingga busur panah. Mereka langsung menyerang korban yang duduk di bak mobil.
Ini pembunuhan ketiga di Yahukimo. Sebelumnya kata Kamal, seorang staf KPU Yahukimo, Hendry Jovhinsky (24), dibunuh seorang pria berambut gimbal bercelana loreng. Saat itu, korban hendak mengantarkan obat untuk istrinya. Pelaku diduga pecatan TNI.
Kasus lainnya terjadi pada 20 Agustus 2020. Korbannya bernama Muhammad Thoyid (39), seorang pekerja meubel asal Pasuruan, Jawa Timur. Pelaku yang belum diketahui identitasnya memanah dan menyayat-nyayat tubuh korban di jalan perlintasan yang sepi.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33