LUWU, BUKAMATA - Rabu, 26 Agustus 2020. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satres Polres) Luwu, bergerak ke rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS (40), di Dusun Sompu, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Luwu.
Dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, mereka menindaklanjuti laporan warga, bahwa rumah itu kerap jadi tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Ia bersama anggotanya, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan penggerebekan.
Baca Juga :
“Saat dilakukan penggerebekan, didapati tersangka sedang memasukkan bungkusan ke dalam kantong sebelah kanan baju yang dia pakai,” ujar AKP Rafli.
Kemudian, personel meminta agar bungkusan tersebut dikeluarkan. Di dalam bungkusan itu, ditemukan satu saset bening berisikan sabu-sabu. Beratnya 8 gram.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Dia (HS) mendapatkan barang dari seorang residivis asal Kecamatan Kamanre, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Rafli.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu buah dos kecil tempat sabu, dan satu buah handpone merek Samsung warna hitam.
Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.
Penulis : Irwan Musa