Redaksi
Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2020 21:25

Ketua KPU RI, Arief Budiman (INT)
Ketua KPU RI, Arief Budiman (INT)

Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Ikuti Swab Test

Usulan mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani pemeriksaan swab ini berdasarkan masukan anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota hingga KPU RI

BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur agar bakal pasangan calon kepala daerah 2020 mengikuti pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) terkait Covid-19. KPU mengusulkan aturan itu dalam rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

"Kita usulkan kepada pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukkan yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya mereka harus melakukan swab test," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam acara Kabar Terkini Pilkada Serentak di Masa Pandemi di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020). Dilansir Merdeka.com

Arief menjelaskan, usulan mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani pemeriksaan swab ini berdasarkan masukan anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota hingga KPU RI. Setelah menampung masukan tersebut, KPU RI berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Arief mengatakan, usulan tersebut bertujuan untuk memastikan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 bebas dari Covid-19.

"Jadi harus dipastikan mereka tidak terpapar Covid-19," ucap dia.

Sementara Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan pemerintah mengusulkan kepada KPU agar jumlah orang yang mengikuti kampanye umum Pilkada 2020 dibatasi. Misalnya, maksimal 50 orang.

"Kami usulkan 50 orang saja sehingga mampu menjaga jarak. Namanya tetap kampanye umum tapi kampanye yang membatasi kerumunan," kata dia.

#KPU Makassar #KPU RI