BUKAMATA - Seorang siswi SMA berumur 16 tahun dicabuli dua temannya di Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kedua pelaku berinisial MR (15), warga Jalan Suka Damai, dan AL (17) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang.
Kasus tersebut terkuak dari kecurigaan orang tua korban SR (35) yang mengetahui anaknya tidak pulang semalaman.
Setelah didesak, korban pun mengakui jika dicabuli oleh kedua pelaku yakni AL dan MR pada Rabu (19/8/2020) malam.
Korban mengaku dirayu oleh pelaku saat hendak memperbaiki handphone miliknya di rumah tersangka AL yang merupakan temannya.
Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan kedua pelaku, didampingi Kepala Dusun III membuat laporan polisi ke Polsek Galang.
Kedua tersangka kemudian ditangkap dan diserahkan ke Polresta Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus.
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga
-
Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya