BUKAMATA - Seorang pria berinisial HF (30) diduga telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Kejadian tidak terpuji ini bermula ketika ibu korban yang tak lain merupakan adik kandung pelaku, tidak berada di rumah.
Melihat rumah dalam keadaan sepi, HF mengajak korban masuk ke dalam kamar dan menjalankan aksi bejatnya.
Ketika di dalam kamar, pelaku membuka pakaian korban dan menjalankan aksi bejatnya, dengan cara menggosok-gosok alat vitalnya.
Mendapat perlakukan tidak terpuji dari pamannya sendiri, korban kemudian mengadukan kepada ibunya ketika kembali ke rumah, tentang apa yang dilakukan pamannya.
Setelah mendapat pengaduan dari korban, selanjutnya orang tua korban melaporkan apa yang diadukan oleh anak kandungnya ini ke Polisi, Jumat (21/8/2020).
“Korban merupakan keponakan kandung pelaku, anak dari adik perempuannya. Pelaku sudah kita amankan tadi pagi sekitar jam 9. Saat ini sementara dilakukan pemeriksaan awal, dan tetap proses hukum akan berlanjut,” kata Kanit PPA dan Indagsi Reskrim Polres Kaimana Aipda Fauzan Attamimi, Sabtu (22/8/2020).
Guna kepentingan penyidikan, Polisi telah melakukan Visum et Repartum di RSUD Kaimana kepada korban. Sampai berita ini turunkan Polisi belum menerima hasil Visumnya.
“Kalau Visum, setelah ada laporan langsung kami lakukan untuk hasilnya belum ada sampai saat ini,” ungkap Kanit.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga
-
Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya