MAKASSAR, BUKAMATA - DC (55) dibekuk polisi. Demikian pula putrinya, S (20). Keduanya diamankan tadi malam, pukul 19.00 Wita oleh Resmob Polsek Panakkukang, Makassar.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim, Kamis (20/8/2020) mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan yang dilakukan Resmob Polsek Panakkukang soal kasus penemuan bayi di sebuah kanal pada Minggu (16/8/2020) lalu.
Hasil penyelidikan mengarah ke S. Wanita yang berprpfesi sebagai pembantu itu, tak pernah muncul di rumah majikannya. Dia juga diketahui oleh majikan sedang hamil. Atas dasar itu, polisi menyelidiki S. Ternyata benar. Dia ibi dari bayi itu.
"Jadi S ini yang melahirkan hasil hubungan dengan pria yang ndak jelas di mana sekarang. Lalu si DC ini sebagai ibu ikut terlibat membuang bayi S ini," beber Ahmad.
Keterangan keduanya, DC membuang bayi putrinya itu dengan cara dibungkus pakai selembar sarung saat bayi masih dalam keadaan hidup. Selanjutnya, bayi malang tersebut disimpan di dalam kantong plastik merah.
"Dan DC langsung membuang kantong plastik merah tersebut di kanal," ungkap Bripka Ahmad.
Ibu dan anak tersebut terancam dijerat polisi dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BERITA TERKAIT
-
RS di India Kebakaran, 10 Bayi Meninggal Dunia
-
Bayi Meninggal Diduga Tertindih Saat Menyusu, Polisi Usut Penyebab Pasti
-
Warga Kota Makassar Geger, Tujuh Mayat Bayi Ditemukan Dalam Kotak Makanan
-
Imbas Warga Bonceng Jenazah Bayinya, RS Pancaitana Dapat SP3 Terakhir Dari DPRD Bone
-
Bayi Merah Dibuang Orang Tuanya di Teras Rumah Warga, Masih Menggeliat-geliat