Redaksi
Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2020 10:57

Pelaku saat disidik di unit PPA Polres Bondowoso. (Sumber: Detik)
Pelaku saat disidik di unit PPA Polres Bondowoso. (Sumber: Detik)

Dikerok Saat Masuk Angin, Ayah Kandung Tiba-tiba Rudapaksa Putrinya

Ayah bejat ini dari Bondowoso. Dia merudapaksa putri kandungnya, saat korban sedang mengeroknya akibat masuk angin.

BONDOWOSO, BUKAMATA - ASA (51), sempat buron selama dua tahun, sebelum akhirnya dibekuk Satresksrim Polres Bondowoso belum lama ini. Itu setelah ASA merudapaksa putri kandungnya, 2018 lalu.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, pemerkosaan terjadi pada 13 Agustus 2018. Pelaku telah bercerai dengan istrinya. Malam itu, dia cuma berdua putrinya yang berusia 18 tahun.

Kala itu, ASA mengeluh masuk angin. Dia meminta putrinya mengeroknya. Saat tengah dikerok, tiba-tiba dia menyergap putri kandungnya, menindihnya lalu merudapaksanya. Gadis itu sempat meronta, namun tenaga lemahnya tak berdaya.

Usai kejadian dia lari ke rumah ibunya. Lalu sang ibu pun melapor ke polisi. Sementara pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kota itu, sempat kabur.

"Pelaku memang sempat kabur dan jadi DPO. Begitu ada info tentang keberadaannya, kami langsung bergerak dan berhasil membekuknya," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz.

Selama pelarian kata Erick, pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Bahkan saat diperiksa pun, pelaku tetap mengelak telah melakukan pemerkosaan tersebut. Tapi polisi sudah mengantongi setidaknya 2 alat bukti.

"Pelaku kami bidik dengan Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 285 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara," imbuh Erick.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemerkosaan #Ayah Perkosa Anak

Berita Populer