
Jaksa yang Menuntut Ringan Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, Meninggal karena Corona
Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin, meninggal karenaa Covid-19. Itu diungkap Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
JAKARTA, BUKAMATA - Kepastian meninggalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syaripuddin, diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Orang nomor satu di gedung bundar itu menyebutkan, Fedrik terkonfirmasi positif Corona.
"Benar," kata Burhanuddin saat ditanya apakah Fedrik meninggal karena corona, kemarin.
Sementara, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula.
"Info sakitnya komplikasi penyakit gula," kata Hari Setiyono.
Ia mengungkapkan, Fedrik Adhar meninggal dunia di RS Pondok Indah Bintaro Senin, 17 Agustus 2020 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan, jenazah jaksa Fedrik langsung dimakamkan kemarin.
"Beliau dimakamkan di TPU Jombang Bintaro hari ini," kata Sudarmawan, saat dikonfirmasi terpisah.
Pemilik nama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, terakhir menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Fedrik sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial, karena menjadi anggota tim JPU pelaku penyerang Novel Baswedan yang menuntut 1 tahun penjara. Alasannya saat itu, terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel.
"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa Fedrik saat membacakan tuntutannya saat itu.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47