Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Sudarmawan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Fedrik.
BUKAMATA - Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, JPU kasus 2 terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan meninggal dunia.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan mengonfirmasi informasi tersebut, tetapi dia belum mengetahui penyebab kematian bawahannya.
"Ya mohon doanya ya. Kita belum tahu ini masih di RS," kata Sudarmawan, Senin (17/8/2020).
Sudarmawan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Fedrik. Ia mengungkapkan saat ini sedang berada di rumah sakit untuk melayat. "RS Pondok Indah Bintaro," ujarnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan turut berduka cita terkait kematian jaksa Fedrik. Ia mengungkapkan jaksa Fedrik meninggal dunia pada hari ini.
"Innalillahi wainailaihi rojiun.. telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro, Semoga almarhum husnul khotimah, aamiin ya robbal alamin," kata Hari dilansir detikcom.
Diketahui, Fedrik merupakan salah satu anggota tim JPU yang menuntut 2 terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun penjara.
Tuntutan jaksa tersebut sempat menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap rendah. Akhirnya hakim memvonis penjara 1,5 tahun penjara terhadap 2 terdakwa tersebut meskipun ada beberapa pihak yang tidak puas karena dinilai kasus tersebut tak mengungkap tuntas dalang dibalik penyerangan.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33