PAREPARE - Dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kota Parepare, Sulawesi Selatan mendapatkan remisi Kemerdekaan RU II atau remisi bebas.
Keduanya termasuk dari 303 Narapidana Lapas Kelas IIA Parepare yang mendapatkan remisi kemerdekaan dan juga merupakan anak di bawah umur.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Parepare, Murshahid mengatakan, narapida anak di bawah umur, berinisial AL (16) dan G (14) mendapatkan remisi RU II atau remisi bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 bulan.
"Keduanya sudah menjalani tiga bulan masa pidana, dan mendapatkan remisi. Sehingga dia berhak mendapatkan fasilitas rumah itu, sesuai dengan Permen No 10 tahun 2020," katanya, Senin (17/8/2020).
Murshahid menjelaskan, sesuai Permen No 10 tahun 2020, narapidana yang telah menjalani 1/2 masa pidananya sampai kepada 31 Desember, berhak untuk mendapatkan fasilitas rumah, tapi tetap dipantau oleh balai pemasyarakatan," jelasnya.
Diketahui, pada (24/6/2020) Pengadilan Negeri (PN) Parepare memvonis dua pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur, selama 5 bulan, dan pelatihan kerja satu bulan di Dinas Sosial.
Dari fakta persidangan, kedua pelaku terjerat pasal 81 ayat 2 UU RI tentang perlindungan perlindungan anak, dan terkena tindak pidana karena telah dengan sengaja melakukan membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Penulis: Hana
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Pinrang Dipastikan Tidak Gila, Penjara 15 Tahun Menanti
-
Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Bone Alami Pendarahan Hebat
-
Lansia dan Dua Temannya di Maros Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur