Redaksi
Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2020 10:10

Ilustrasi
Ilustrasi

Robek Uang Pemberian Perusahaan Penambang Pasir, Nelayan Makassar Ditahan Polisi

Nelayan Makassar yang merobek amplop dari perusahaan tambang pasir, resmi ditahan.

MAKASSAR, BUKAMATA - PT B melakukan survei lokasi baru untuk tambang pasir. Di lokasi Pulau Kodingareng, Makassar. Suwadi, salah seorang warga ikut dalam survei itu.

Seusai survei, Suwadi menerima amplop dari PT B. Warga yang mengetahui Suwadi mendapatkan amplop berisi uang dari perusahaan penambang pasir itu, kemudian mengklarifikasi ke Suwadi. Warga ini tidak setuju PT B beroperasi di sekitar pulau yang mereka tempati.

Manre, ada di antara warga yang meminta klarifikasi Suwadi. Ujungnya, Manre merobek amplop berisi uang pemberian PT B. Beberapa lembaran rupiah ikut robek.

Sebuah kamera warga merekam aksi perobekan amplop dan uang tersebut. Video itu sempat viral di media sosial. Polisi yang melihat video itu lantas mengusut kasus ini.

Manre yang berprofesi sebagai nelayan, langsung ditahan polisi setelah diperiksa sebagai tersangka atas dugaan perusakan mata uang rupiah sebagai simbol negara.

Manre ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik Ditpolair Polda Sulawesi Selatan melakukan gelar perkara pada Jumat (7/8/2020) pekan lalu. Manre dijerat polisi dengan Pasal 25 UU 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Direktur Ditpolair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto, Jumat (14/8/2020) kemarin.

Penasihat hukum dari LBH Makassar Ady Anugrah, Sabtu (15/8/2020), membenarkan penahanan Manre. Ady mengajukan surat penangguhan penahanan ke polisi selang beberapa jam setelah Manre resmi ditahan.

"Mungkin Selasa pekan depan ada jawaban apakah surat penangguhan penahanan yang kami ajukan itu diterima atau tidak," katanya.

Sebelum menjadi tersangka, Manre telah dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (3/8/2020). Manre saat itu diperiksa sebagai saksi bersama dua warga lainnya, Sarti dan Suwadi.

#Demo #Polisi

Berita Populer