Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Pegiat HAM dan advokat asal Papua, Yan Christian Warinussy memandang, Perjanjian New York jadi awal malapetaka bagi OAP.
MANOKWARI, BUKAMATA - Jumat, 15 Agustus 1962 besok, bakal diperingati sebagai moment Pelanggaran Hak Politik Rakyat Papua di dunia.
Pada 58 tahun lalu, terjadi penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia.
Perjanjian mana mengatur mengenai proses pengalihan administrasi pemerintahan di Tanah Papua. Yaitu dari Pemerintah Belanda melalui Badan Perserikatan Bangsa Bangsa bernama UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) atau Otoritas Eksekutif Sementara PBB. Yang kemudian menyerahkan administrasi pemerintahan dari PBB kepada Republik Indonesia (RI) tanggal 1 Mei 1963.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, rakyat Papua memandang, mereka sebagai pemilik tanah adat Papua yang di atas peta dunia berbentuk Burung Cenderawasih (the Bird of Paradise) tersebut, sama sekali tidak terlibat.
Bahkan sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan mengenai jati diri mereka dan hak-hak dasarnya selaku pemilik di atas Tanah Papua ini sejak tahun 1949.
Yaitu ketika Belanda dan Indonesia bersengketa hingga duduk berbicara dalam Kompetensi Meja Bundar (KMB) mengenai status politik Tanah Papua atau Irian Barat atau Niew Guinea tersebut.
Pertanyaan ini kata Warinussy, belum pernah bisa dijawab secara jujur dan adil oleh Indonesia dan Belanda maupun PBB serta Amerika Serikat kepada rakyat Papua hingga jelang peringatan 58 Tahun New York Agreement tersebut.
Warinussy memandang, Perjanjian New York (New York Agreement/NYA) adalah awal "malapetaka" bagi eksistensi jati diri dan penghormatan hak-hak dasar dan politik Orang Asli Papua (OAP) sebagai sang pemilik dan atau penguasa bumi Cenderawasih ini sejak 1962 tersebut.
Dalam konteks penyelesaian persoalan di Tanah Papua dalam kerangka UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sesungguhnya kata Warinussy, telah ada ruang di pasal 46. Yaitu mengenai klarifikasi sejarah Papua melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Pembentukan KKR imbuh dia, menjadi urgen dan mendesak, dalam memulai langkah penyelesaian masalah perbedaan pandangan dan pemahaman mengenai sejarah Papua secara damai.
Penulis: Bachtiar
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33