MANOKWARI, BUKAMATA - Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia peraih penghargaan internasional John Humphrey Freedom Award tahun 2005, Yan Christian Warinussy, mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Sorong, membebaskan para terdakwa makar atas nama Daniel Jitmau dan kawan-kawan.
Permintaan ini kata Warinussy, dilandasi prinsip-prinsip hak asasi manusia yang terkandung di dalam amanat Pasal 28 UUD 1945.
Penyematan pasal 110 ayat (2) KUHPidana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap anak-anak muda asli Papua tersebut, menurut Warinussy tidak proporsional dan cenderung bersifat diskriminatif belaka.
Karena pasal-pasal tentang makar atau aanslag (bahasa Belanda) yang berarti serangan sesungguhnya, sudah tidak diberlakukan dalam praktik hukum di Negeri Belanda sendiri.
"Apalagi sejak tahun 1999 per 21 Mei sejak reformasi politik terjadi di Indonesia, dengan tumbangnya rezim orde baru dan turunnya Soeharto. Seharusnya, hukum pidana Indonesia juga direformasi, minimal dengan adanya kemauan politik dari pemimpin negara," terang Warinussy.
Termasuk para penegak hukum dalam menggali dan menemukan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebab lanjut Warinussy, pihaknya meragukan apakah benar dan mungkin dengan aksi yang dituduh JPU terhadap Daniel Jitmau, Paulus Syama, Lukas Nauw, Simon Aifat, Berto Tomouw, Frengky Nauw, Lukas Smass, Marlinda Mangko, Silvester Nauw, Wilson Kofias, dan Joshua Kingho.
Dalam wawancara dengan Bukamatanews.id, Selasa, Warinussy juga mempertanyakan, apakah kegiatan yang para terdakwa lakukan, sudah merupakan suatu perbuatan yang membawa perubahan besar dan drastis terhadap eksistensi NKRI di Tanah Papua, khususnya di Sorong dan sekitarnya.
Apalagi jika sampai pada saat mereka para terdakwa diperiksa oleh penyidik, tidak didampingi oleh penasihat hukum. Padahal amanat Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP adalah wajib. Ini jelas-jelas dapat menjadi dasar hukum bagi Majelis Hakim, untuk membebaskan para terdakwa dari segenap tuntutan hukum, karena dakwaan JPU adalah batal demi hukum.
"Karena dakwaan JPU diduga keras telah disusun atas dasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sah, karena melanggar Putusan Mahkamah Agung RI No.1565 K/Pid/1991, tanggal 16 September 1993. Juga melanggar Putusan Mahkamah Agung RI No.367 K/Pid/1998, tanggal 29 Mei 1998. Serta Melanggar Putusan Mahkamah Agung RI No.545 K/Pid.Sus/2011, tanggal 31 Mei 2011," tegas Warinussy.
Dengan demikian imbuh dia, dakwaan JPU dapat dinyatakan batal demi hukum atau tuntutan JPU tidak dapat diterima.
Penulis: Bachtiar
TAG
BERITA TERKAIT
-
Mahasiswa Papua di Makassar Desak Polisi Bebaskan Empat Aktivis NFRPB Tersangka Makar
-
Prabowo Minta Gibran Selesaikan Masalah Hak Asasi dan Percepat Pembangunan di Papua
-
Danlantamal VI Sambut Kepulangan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 432/WSJ di Dermaga Lantamal VI Makassar
-
Ratusan Prajurit TNI AD Dikirim ke Papua untuk Jaga Perbatasan
-
Tiba di Makassar, Jemaah Haji Asal Papua Barat Menginap di Asrama Haji Sudiang