Redaksi
Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2020 12:29

Ilustrasi
Ilustrasi

Akibat Sering Ngompol, Balita Dianiaya hingga Tewas oleh Teman Pria Ibunya

Seorang balita meninggal di tangan teman pria ibunya. Pelaku menganiaya korban karena sering mengompol sembarangan.

SLEMAN, BUKAMATA - Sabtu, 8 Agustus 2020. Balita berusia 4,5 tahun, AF, ditemukan meninggal di daerah Sendangagung, Minggir, Sleman. Diduga dianiaya oleh laki-laki berinisial JR (26), yang merupakan teman dekat ibu kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini JR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di tahanan Mapolres Sleman.

"Kalau terkait penanganan perkara balita yang diduga meninggal akibat tindak kekerasan, pada saat ini sudah kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kami sudah menahan salah satu tersangka (JR), yang notabene teman dekat ibu korban," kata Deni kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Hasil visum dan autopsi terhadap jenazah korban, masih belum keluar. Sehingga polisi belum berani menyimpulkan penyebab kematian balita itu.

Kendati demikian, dari keterangan tersangka yang dikorek oleh petugas, bentuk penganiayaan dominan dilakukan dengan tangan kosong. "Keterangan tersangka dominan dengan tangan kosong kadang ada yang dipukul, cubit, jewer dan lain sebagainya," ungkapnya.

Terkait motif, Deni masih terus melakukan pendalaman. Namun, dari informasi awal, pelaku diduga menganiaya korban karena jengkel. Korban kadang suka ngompol sembarangan, menyebabkan pelaku merasa marah kemudian melampiaskan jengkelnya ke korban.

Ibu kandung korban tidak mengetahui tindak penganiayaan yang dilakukan oleh JR. Sebab, penganiayaan itu dilakukan saat ibu kandung korban tidak di rumah. Selain itu, tersangka memakaikan pakaian dengan lengan panjang dan celana panjang untuk menutupi bekas luka.

"(Penganiayaan) dilakukan di luar pengawasan ibu kandung. Menutupi bekas, si anak digunakan baju lengan panjang celana panjang sehingga tidak kelihatan secara kasat mata," bebernya.

Saat ini pun polisi masih terus mendalami kasus ini. Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan UU Perlindungan Anak.

"Kami jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 perlindungan anak Jo 351 KUHP ayat 3 ancaman penjara 15 tahun," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bunuh balita #Sleman #Pembunuhan