Warinussy: Eksistensi Peradilan Adat di Tanah Papua Diakui Hukum Negara
Peradilan adat masyarakat Papua, diakui eksistensinya oleh hukum negara.
MANOKWARI, BUKAMATA - Sejak berlaku Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada 21 November 2001, maka di Tanah Papua diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat adat Papua. Itu diungkap pegiat HAM, Yan Christian Warinussy.

Pria yang berprofesi sebagai advokat ini mengungkap, di dalam amanat pasal 50 ayat (2) UU Otsus Papua itu, tercantum adanya pengakuan hukum negara akan eksistensi (keberadaan) peradilan adat di Tanah Papua.
Definisinya diatur dalam pasal 51 ayat (1) yang berbunyi: "peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana diantara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan".
Warinussy selaku Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua" href="https://bukamatanews.id/tag/dewan-adat-papua">Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, yang membawahi peradilan adat mengatakan kepada Bukamatanews.id pada Selasa, (11/8/2020) di Manokwari, dalam waktu dekat ini, mereka akan segera merumuskan susunan organisasi peradilan serta prosedur acara peradilan adat.

Hal mana akan dikaji dalam forum diskusi bersama sejumlah tokoh adat dan tua adat di wilayah III Doberay. Sehingga, dapat diperoleh satu model hukum acara peradilan adat yang kelak dapat dikontribusikan bagi pembangunan hukum di Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua Barat.
Penulis: Bachtiar
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 12:51
01 Oktober 2026 13:23
